Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Serang

2022-11-17 662

Official web: http://video.tempo.co
Facebook: http://www.facebook.com/tempomedia
Twitter: http://www.twitter.com/tempodotco

TEMPO.CO, Serang: Kepolisian Resor Serang, Banten, berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp 164 juta. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan lima puluh dan dua puluh ribu rupiah, serta alat cetak pembuatan uang palsu. Ribuan lembar uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan pelaku ke wilayah Serang dan Cilegon dengan cara melakukan pembelian.

Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Serang, Banten, berhasil mengamankan dua pelaku yakni W yang berperan sebagai pembeli uang palsu sekaligus pengedar uang palsu dan JF sebagai pencetak uang palsu.

Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Serang, Banten, berhasil mengamankan dua pelaku yakni W yang berperan sebagai pembeli uang palsu sekaligus pengedar uang palsu dan JF sebagai pencetak uang palsu.

Dari pengakuan tersangka, JF mengaku sudah empat bulan membuat uang palsu dengan pecahan dua puluh dan lima puluh ribu rupiah di rumahnya yang berada di perumahan Bumi Cibeber Kencana, Kecamatan Cibebe, Kota Cilegon, Banten.

Tersangka mengaku mendapat keahlian mencetak uang palsu dari seorang rekannya yang berasal dari daerah Semarang, Jawa Tengah, yang saat ini masih buron. Dalam sehari tersangka mampu mencetak uang palsu hingga dua juta rupiah dengan pecahan lima puluh ribu dan dua puluh ribu rupiah.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni W, yang sehari-harinya bekerja sebegai buruh serabutan tersebut bertugas sebagai pengedar. Ia biasa mengedarkan uang palsu di wilayah Serang dan Cilegon dengan cara melakukan pembelian uang palsu yang diproduksi tersangka JF dengan perbandingan harga satu banding tiga.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan ribuan lembar uang palsu dengan nominal seratus enam puluh empat juta rupiah siap edar. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah alat percetakan yang diduga biasa digunakan pelaku untuk mencetak ribuan lembar uang palsu.

Diduga uang palsu hasil cetakan tersangka sudah banyak beredar di masyarakat khususnya wilayah Cilegon dan Serang. Akibat perbuatnnya pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 123 dengan ancaman sepuluh hingga lima belas tahun penjara.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ngarto Februana
Musik: "Must Go On", JewelBeat