Perjalanan Kasus Indra Kenz: Kini Divonis 10 Tahun Bui, Aset Disita Negara

2022-11-17 251

Perjalanan Kasus Indra Kenz: Kini Divonis 10 Tahun Bui, Aset Disita Negara


Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait kasus penipuan dan pencucian lewat aplikasi Binomo. Diketahui kasus penipuan ini berawal dari laporan korban yang berujung Indra ditetapkan jadi tersangka dan hingga kini mendekam di penjara.

Korban penipuan yang dilakukan Indra Kenz bersama tersangka lainnya dalam investasi bodong melalui aplikasi Binomo mencapai 114 orang dengan total kerugian mencapai Rp83 miliar. Kabar terbaru, aset Indra diputuskan jadi milik negara hingga membuat korban Binomo nangis histeris. Simak perjalanan kasus Indra Kenz berikut ini.

Selengkapnya dalam video ini.

Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2022/11/15/183700/perjalanan-kasus-indra-kenz-kini-divonis-10-tahun-bui-aset-disita-negara

#IndraKenz #Divoni10Tahun #AsetDisita

VO/Video Editor: Said Zaidaan F/Rahadyan Adi
--------------------------------------------------------------
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom