JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jayapura Kota akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, kasus pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan aparat di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura.
Dari sembilan tersangka, tiga orang dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar, sementara enam orang lainnya dikenakan pasal 212 KUHP karena mengancam petugas dengan kekerasan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menyebut, dari sembilan tersangka itu, lima orang merupakan mahasiswa, sementara empat lainnya merupakan penyusup ke lingkungan kampus.
Saat ini Polisi masih mendalami tujuan empat orang penyusup tersebut ke lingkungan Kampus.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348693/sembilang-orang-ditetapkan-tersangka-pengibar-bendera-bintang-kejora-di-kampus-ustj