JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jayapura kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pengibar Bendera Bintang Kejora dan penyerangan terhadap aparat, di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura.
Dari sembilan tersangka, tiga orang dikenakan pasal mengenai makar sementara enam orang lainnya dikenakan pasal pengancaman dan kekerasan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon, menyebut lima orang merupakan mahasiswa, sementara empat lainnya merupakan penyusup ke lingkungan kampus.
Saat ini, polisi masih mendalami tujuan empat orang penyusup tersebut ke lingkungan kampus.
Baca Juga Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Minibus Tabrak Separator di Jakarta Utara! di https://www.kompas.tv/article/348472/diduga-sopir-mengantuk-sebuah-minibus-tabrak-separator-di-jakarta-utara
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348478/9-orang-tersangka-pengibaran-bendera-bintang-kejora-di-kampus-ustj-jayapura-ditangkap-polisi