Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

2022-11-14 336

TANGERANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis, selama 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar terhadap Indra Kenz.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Indra Kenz dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan korban, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga 9 Investasi Bodong hingga 88 Pinjol Ditutup, Korban Bisa Lapor ke Kontak Berikut di https://www.kompas.tv/article/347277/9-investasi-bodong-hingga-88-pinjol-ditutup-korban-bisa-lapor-ke-kontak-berikut

Vonis Indra Kenz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348416/indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara-atas-kasus-investasi-bodong-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa