SERANG, KOMPAS.TV - Terdakwa Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022) terkait kasus yang menimpa dirinya tentang pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kepada wartawan, Nikita ia menceritakan kondisinya selama mendekam di dalam penajra.
Menurutnya, di dalam rutan baik-baik saja, mulai dari sesame narapidana hingga penjaga dan kepala rutan.
"Beradaptasinya biasa saja, teman-temannya baik, penjaganya baik. Seperti kehidupan sehari-hari." Ujar Nikita Mirzani.
Selain itu, Nikita menyebukan soal kondisi kesehatan yang sempat menurun dikarenakan tidur di matras.
"Tidurnya pakai matras, kan ikut tahanan yang lain. Jadi mungkin terlalu lama, karena Niki kan punya tulosis jadi kalau kambuh sakit." Katanya.
Baca Juga Nikita Mirzani Berupaya Bebas Melalui Penangguhan Penahanan di https://www.kompas.tv/article/348302/nikita-mirzani-berupaya-bebas-melalui-penangguhan-penahanan
Sementara itu, jaksa penuntut umum mendakwa Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Jaksa juga menyebutkan akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348349/cerita-nikita-mirzani-mendekam-di-dalam-penjara-baik-baik-saja-seperti-kehidupan-sehari-hari