Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) terancam mengalami perlambatan bahkan terancam berhenti karena belum adanya kepastian pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar RP 3,2 triliun.
Didiek Haryanto selaku Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengatakan PMN sebesar Rp 3,2 triliun bagi PT KAI tersebut harus bisa terselesaikan pada Desember 2022. Dana PMN tersebut akan digunakan untuk menutupi pembengkakan biaya proyek KCJB yang mencapai Rp 21,4 triliun.