VIVA – Petugas haruan lepas Divisi Propam Polri, Aryanto menjadi saksi sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Aryanto mengungkap diminta mengambil CCTV oleh Chuck Putranto yang telah dirusak.
Tidak mengetahui peristiwa pembunuhan 8 Juli lalu, Aryanto menerima CCTV dari Irfan dalam kondisi terbungkus kantong plastik hitam ukuran besar yang telah dilakban dengan rapat. (RK-RN-DA)