Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Farman menyatakan, sejumlah barang bukti video syur hasil produksi tersangka AH dan ACS telah disita penyidik.
Ditemukan dua hardisk yang dipakai menyimpan sejumlah file. Setelah dibongkar, penyidik mendapati ada sekitar 92 part video yang produksi kedua tersangka.