JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik peristiwa kecelakaan yang menimpa YP.
Pesepeda yang melintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit ini, terpental usai ditabrak mobil yang dikendarai sopir taksi online, M Lutfi.
Bukannya berhenti untuk menolong, Lutfi justru bergegas pergi sambil membawa penumpang.
Baca Juga Polisi Hentikan Proses Hukum Tabrak Pesepeda di Harmoni Jakarta Pusat di https://www.kompas.tv/article/345795/polisi-hentikan-proses-hukum-tabrak-pesepeda-di-harmoni-jakarta-pusat
Tahu dirinya tengah dicari polisi, Lutfi pun menyerahkan diri pada Sabtu (5/11) malam.
Sempat terancam Undang-Undang Lalu Lintas dengan hukuman penjara 1 tahun, namun kasus ini berakhir dengan perdamaian.
Korban yang mengalami luka ringan akhirnya dipertemukan dengan pelaku di kantor polisi, Minggu (6/11) kemarin.
Pelaku bersedia mengganti biaya kerusakan sepeda serta perawatan medis korban.
Kesepakatan damai ini berujung pada penghentian proses hukum.
Meski begitu, warga diimbau untuk selalu waspada saat berkendara di jalan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/346010/kasus-tabrak-lari-pesepeda-di-harmoni-sopir-taksi-online-minta-maaf-dan-damai-dengan-korban