JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah menegaskan bahwa terdapat sanksi bagi para saksi yang mangkir dari panggilan.
Bukan tanpa alasan, hal ini karena panggilan menjadi sanksi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.
Herry Firmansyah juga menyoroti tentang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini adalah kasus besar.
Karenanya, dibutuhkan keterangan yang komprehensif untuk menguak kebenaran, guna menciptakan keadilan.
Hari ini (7/11), untuk kali pertama, sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan menggabungkan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer yang merupakan penguak fakta (justice collaborator), dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Meski Majelis Hakim sudah memutuskan, agenda sidang ini mengundang sejumlah tanya.
Sebab meski saksi yang dihadirkan sama, peran mereka berbeda, terhadap masing-masing terdakwa.
Keputusan Majelis Hakim ini, diketok palu pada Rabu (2/11); seusai keluarga Yosua bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Ya, hari ini, telah berjalan sidang gabungan ini.
7 dari 12 saksi tidak hadir di dalam persidangan.
Alhasil hanya 5 saksi yang dapat dimintai keterngan, di antaranya terdapat Petugas Tes Usap Covid-19 Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Legal Counsel Provider Ponsel PT XL Axiata dan Telkomsel, dan Sopir Ambulans jenazah Brigadir Yosua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345866/pakar-hukum-pidana-untar-ada-sanksi-jika-saksi-mangkir-dari-panggilan