KARAWANG, KOMPAS.TV - Senin (7/11) besok, untuk kali pertama, sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan menggabungkan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer yang merupakan penguak fakta (justice collaborator), dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Meski Majelis Hakim sudah memutuskan, agenda sidang ini mengundang sejumlah tanya.
Sebab meski saksi yang dihadirkan sama, peran mereka berbeda, terhadap masing-masing terdakwa.
Keputusan Majelis Hakim ini, diketok palu pada Rabu (2/11).
Seusai keluarga Yosua bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Alhasil, rencana ini disoroti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut LPSK, seharusnya sebagai "justice collaborator", sidang Eliezer digelar terpisah.
Tetapi LPSK yakin, hakim punya pertimbangan lain, dalam menggabungkan sidang sebagai bagian dari menguji keterangan Eleizer sebagai penguak fakta atau bukan.
Rencana penggabungan terdakwa juga mengundang tanya, Mantan Hakim yang juga Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.
Asep menyatakan, meski saksi yang dihadirkan sama, tetapi peran mereka berbeda terhadap masing-masing terdakwa.
Mantan Hakim MA, Gayus Lumbuun ikut menilai, konfrontasi antar saksi atau terdakwa tidak lazim dilakukan di meja hijau.
Tetapi Gayus pun yakin, di sisi lain, Majelis Hakim punya hak yang luas untuk menemukan kebenaran yang materiil.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345500/penggabungan-pemeriksaan-richard-eliezer-kuat-ma-ruf-ricky-rizal-timbulkan-pro-kontra