JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor RF di masyarakat.
Kapolri menyebut, banyak masyarakat kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat RF yang sebenarnya tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Pelat RF khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP.
Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh bukan polisi', nah ini yang kami perbaiki kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti kami kutip dari Kompas.com
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan untuk sementara Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan pelat khusus RF.
Penggunaan pelat khusus diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Baca Juga Ramai Mobil Sport Berpelat RFD, Polisi: Benar Dulu Dipakai Kodam Jaya, Tapi Sudah Kadaluwarsa! di https://www.kompas.tv/article/345169/ramai-mobil-sport-berpelat-rfd-polisi-benar-dulu-dipakai-kodam-jaya-tapi-sudah-kadaluwarsa
Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, Eselon II ke atas hingga Menteri.
Pelat RFS untuk pejabat sipil, pelat RFD untuk TNI Angkatan Darat.
Sementara pelat RFU untuk TNI Angkatan Udara, pelat RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan pelat RFP untuk pejabat Polri.
Kode RFO, RFH, RFQ untuk pejabat di bawah Eselon II.
Penggunaan pelat khusus yang sempat ramai di media sosial adalah pelat RFD pada mobil sport yang tengah terparkir.
Polisi memastikan pelat RFD itu bodong dan sudah tidak digunakan oleh Kodam Jaya.
Kasus lainnya adalah pengendara mobil dengan pelat RFH yang menabrak polisi patroli jalan raya, Dilantas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, 6 Agustus lalu.
Saat itu, polisi bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk menindak karena adanya larangan mobil pelat rahasia menggunakan strobo.
Polisi menyebut, pelat nomor yang digunakan palsu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345393/kerap-disalahgunakan-polisi-akan-tertibkan-penggunaan-pelat-rf-di-masyarakat