Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat Terkait Peluru Nyasar, Bripka F Terancam PTDH!

2022-11-03 269

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Bripka F, oknum personel Satlantas Polresta Pontianak yang membersihkan senjata api di Pos Polisi Lalu Lintas hingga menyebabkan 1 korban jiwa akibat peluru nyasar, masuk dalam pelanggaran berat.

Karena polisi tidak diizinkan membershikan senjata api di sembarang tempat.

Pembersihan senjata hanya diperbolehkan di Gudang Senjata dan lapangan tembak.

Bripka F terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.

Sebelumnya, seorang pengendara mobil tidak sengaja ditembak Bripka F, anggota Satlantas Polresta pontianak dari jarak 15 meter saat membersihkan senjata api.

Baca Juga Nyabu di Kampung Boncos, Mantan Anggota Propam Polda Metro Jaya Briptu P Diciduk Polisi di https://www.kompas.tv/article/344757/nyabu-di-kampung-boncos-mantan-anggota-propam-polda-metro-jaya-briptu-p-diciduk-polisi

Korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dari olah TKP, pemeriksaan saksi, dan cctv polisi menemukan ada kesesuaian arah senjata dan peluru yang mengenai pengendara mobil.

Sangat disayangkan, kesalahan prosedur Bripka F membersihkan senjata api di tempat umum menyebabkan seorang warga meninggal.

Padahal setiap anggota Polri telah mengetahui standart prosedur pembersihan senjata.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344781/dinilai-lakukan-pelanggaran-berat-terkait-peluru-nyasar-bripka-f-terancam-ptdh

Free Traffic Exchange