JAKARTA, KOMPAS TV - Menko Polhukam Mahfud MD ancam cabut izin siar tujuh stasiun tv yang masih membandel dan tayang secara analog.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam keterangan pers, Kamis (3/11).
"Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," ujar Mahfud melalui YouTube Kemenko Polhukam.
Baca Juga Inilah Detik-detik Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital di https://www.kompas.tv/article/344445/inilah-detik-detik-migrasi-siaran-tv-analog-ke-tv-digital
Adapun Mahfud menyebut bakal mencabut Izin Siaran Radio atau ISR ketujuh televisi tersebut jika bersikukuh tetap siaran dalam format analog.
"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," ucap Mahfud.
"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Pemerintah putuskan menhentikan siaran tv analog atau Analog Switch Off.
Kebijakan tersebut belaku di seluruh dunia, di mana seluruh tayangan TV bermigrasi ke digital.
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344755/mahfud-md-ancam-cabut-izin-siar-7-stasiun-tv-yang-bandel-masih-tayang-analog