KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat aktif dan satu pejabat purna-tugas di Kementerian Perindustrian ditambah satu orang dari swasta yaitu Ketua Asosiasi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 - 2022.
Keempat tersangka diduga merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam.
Data kebutuhan yang dicantumkan adalah 3,7 juta ton, padahal kebutuhan sebenarnya hanya 2,3 juta ton garam industri.
Penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.
Para tersangka ditahan di tempat yang berbeda.
Tiga diantaranya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara atas kasus ini sejak 27 Oktober 2022.
Hal itu dilakukan seusai tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menemukan nama tersangka.
Tiga pejabat di Kementerian Perindustrian yang ditetapkan sebagai tersangka adalah bekas Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Muhammad Khayam alias M-K yang baru saja purnatugas pada Februari lalu.
Tersangka dengan jabatan yang masih aktif adalah Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono alias FJ dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, Yosi Arfianto alias YA.
Sedangkan tersangka dari swasta adalah Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, Frederik Tony Tanduk alias FTT.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344612/kejagung-tetapkan-4-tersangka-korupsi-impor-garam-3-pejabat-kementerian-perindustrian