JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (03/11) seorang pengusaha CCTV, Afung ikut diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa Penuntut Umum membawa barang bukti berupa DVR CCTV dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
DVR CCTV tersebut adalah yang diminta oleh pihak kepolisian kepada Afung untuk diganti.
Baca Juga Diminta Ganti DVR CCTV di Duren Tiga, Afung Diperiksa Sebagai Saksi di Persidangan Kasus Sambo di https://www.kompas.tv/article/344529/diminta-ganti-dvr-cctv-di-duren-tiga-afung-diperiksa-sebagai-saksi-di-persidangan-kasus-sambo
Dalam pengadilan hari ini, tengah digali juga proses dari awal Afung dihubungi untuk diminta penggantian DVR CCTV hingga Afung tiba di Duren Tiga.
Afung mengaku pertama kali dihubungi oleh Akbp Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022 untuk penggantian DVR CCTV.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344549/kesaksian-afung-saat-dihubungi-akbp-irfan-widyanto-untuk-penggantian-dvr-cctv-rumah-dinas-sambo