LAMPUNG, KOMPAS.TV - Oknum jaksa di kejaksaan negeri kabupaten Lampung Utara, Lampung ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan pan 200 pil psikotropika golongan empat jenis alprazolam, oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara,
Namun sampai saat ini, tersangka berinisial C-R yang menjabat sebagai kepala Sub Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampung Utara tersebut belum diberi sanksi.
I Made Agus Putra Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung mengatakan bahwa CR memiliki rekam medis sebagai pasien rawat jalan psikiater yang memiliki gangguan kepanikan, kecemasan dan sulit tidur sejak 2019 lalu.
Bila terbukti ada niatan mengkonsumsi secara sengaja dan bukan untuk kebutuhan pengobatan, pihak kejati wilayah Lampung akan menindak tegas dan memberi sanksi kepada tersangka cr atas kepimilikan ratusan pil psikotropika.
#jaksa #psikotropika #kejari
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343764/oknum-jaksa-pemilik-200-pil-psikotropika-belum-diberi-sanksi