JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, masih menelaah berkas permohonan eks anak buah Irjen Teddy Minahasa, Akbp Doddy Prawiranegara, jadi penguak fakta kasus narkoba.
Memasuki hari ke tujuh pasca Kuasa Hukum Akbp Doddy Prawiranegara, LPSK masih periksa kelayakan pemohon sebagai justice collaborator.
Selain Akbp Doddy Prawiranegara, ada pula warga sipil Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif, mengajukan permohonan yang sama.
Baca Juga Hotman Paris Duga ada Konspirasi di Kasus Irjen Teddy Minahasa di https://www.kompas.tv/article/341903/hotman-paris-duga-ada-konspirasi-di-kasus-irjen-teddy-minahasa
LPSK bilang, analisis dan investigasi bisa memakan waktu 30 hari.
Jika berkas dinyatakan lengkap, tim LPSK akan mengecek ke berbagai pihak, termasuk penyidik, untuk memastikan latar belakang pemohon.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343573/ajukan-jadi-justice-collaborator-lpsk-telaah-berkas-eks-anak-buah-irjen-teddy-minahasa