KOMPAS.TV Jika mengacu pada pasal 51 ayat 1 UU KUHP, Bharada E alias Richard Eliezer tidak bisa dikenai pidana.
Sebelumnya penjelasan itu pernah disampaikan oleh pengamat hukum pidanan, Asep Iwan Iriawan, dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga Susi Terdiam Saat Ditanya Berkali-kali Siapa yang Melahirkan Anak Bungsu Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/343428/susi-terdiam-saat-ditanya-berkali-kali-siapa-yang-melahirkan-anak-bungsu-putri-candrawathi
Menurut Asep, Pasal 51 ayat 1 menyebut bahwa orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya, tidak dapat dipidana
Bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut: "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."
Lalu jika benar diperintah Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J, Bharada E bisa bebas? Simak dialog dan pandangan dari Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343503/jika-terbukti-benar-diperintah-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-eliezer-bisa-bebas