ETLE Berlaku Tilang Manual di Jalan Raya Ditiadakan

2022-10-31 184

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Aceh akan memaksimalkan tilang elektronik kepada pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di Aceh dengan menempatkan kamera pengawas di sejumlah titik traffic light atau kamera ETLE, baik yang statis ataupun kamera mobile. Sehingga tilang manual tidak diberlakukan lagi saat ini.

Dirlantas Polda Aceh menegaskan, penegakan hukum akan dimaksimalkan dengan tilang elektronik atau ETLE ini, karena kamera ETLE, mampu untuk mengawasi dan merekam apapun jenis pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Sistem ETLE akan melakukan deteksi setiap pelanggaran lalu lintas secara detail seperti mencatat plat nomor kendaraan. Dari plat nomor tersebut diketahui pemilik dan alamat pemilik kendaraan. Selanjutnya, surat tilang akan dikirim ke alamat rumah pemilik kendaraan oleh petugas pos.

ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Melalui kamera CCTV ETLE yang terpasang di sejumlah lokasi di Aceh, polisi lalu lintas dapat mengetahui secara terperinci setiap jenis pelanggaran yang terjadi, mulai dari melanggar lampu merah tidak memakai helm hingga pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan jenis pelanggaran lain.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343424/etle-berlaku-tilang-manual-di-jalan-raya-ditiadakan

Free Traffic Exchange