JAKARTA, KOMPAS.TV - Tampak hakim telah kehilangan kesabaran untuk mendengarkan keterangan saksi yaitu ART Ferdy Sambo bernama Susi di sidang pemeriksaan saksi untuk Bharada E atau Richard Eliezer hari ini (31/10).
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan jika ada perbedaan keterangan BAP dengan di persidangan maka yang digunakan adalah yang di persidangan.
Perbedaan ini terlihat dari keterangan saksi terkait Brigadir J yang mengangkat Putri Candrawathi yang saat itu tergeletak di depan kamar mandi.
Dari BAP saksi Susi dikatakan, Brigadir J mengakat Putri Candrawathi. Namun ketika hakim mencecar Susi, terjadi perbedaan keterangan.
Dalam sidang Susi menyebut, Brigadir J baru akan mengakat istri Ferdy Sambo itu.