Polda Jateng Musnahkan 3,5 Kilogram Sabu Pakai Air Sabun

2022-10-31 368

TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram, dari tiga tersangka yang masih ada hubungan keluarga, warga Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur, dalam kasus penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol, Lutfi Martadian mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung, mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 3,5 kilogram dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan menggunakan air yang dicampur sabun cuci piring.

"Pelakunya adalah sama-sama satu keluarga. Ada keponakannya, ada menantu, ada sepupu, dan sebagainya. Sehingga ini berhasil kami ungkap," jelas Kombes Pol Lutfi Martadian, Ditresnarkoba Polda Jateng.

Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang yang mencurigai paket dari Malaysia berbentuk pigura, dengan tujuan Nganjuk. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat detektor, diketahui ada 3,5 kilogram narotika jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

#narkoba #sabusabu #jawatengah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343305/polda-jateng-musnahkan-3-5-kilogram-sabu-pakai-air-sabun

Free Traffic Exchange