JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Arif Rachman Arifin meminta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya hanya menjalankan perintah atasan, Ferdy Sambo.
Dalam sidang nota keberatan atau eksepsi, pengacara Arif mengaku tindakan kliennya dilakukan sesuai aturan administrasi kepolisian.
Baca Juga Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda Gegara Hakim Belum SIap, Korban Luapkan Amarah di https://www.kompas.tv/article/342739/sidang-vonis-indra-kenz-ditunda-gegara-hakim-belum-siap-korban-luapkan-amarah
Tindakan Arif Rachman menonton dan menghapus rekaman tayangan cctv karena perintah Sambo.
Kuasa hukum juga menilai, terdakwa seharusnya diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara karena perbuatan Arif bukan merupakan tindak pidana.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342751/dalam-eksepsi-kasus-perintangan-penyidikan-arif-rachman-minta-dibebaskan-dari-dakwaan