JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsumsi obat sirop telah dilarang, tapi kasus gangguan ginjal akut pada anak terus bertambah.
Per 27 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan mencatat, ada 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di 27 provinsi yang terjadi pada anak usia 0 hingga 18 tahun, sejak awal tahun 2022.
157 di antaranya meninggal dunia, dan didominasi anak usia balita.
Sebanyak 73 masih dirawat, dan hanya 39 pasien yang sembuh.
Baca Juga Pemilik Apotek Terimbas Larangan Penjualan Obat Sirop, Omzet Menurun Drastis! di https://www.kompas.tv/article/342615/pemilik-apotek-terimbas-larangan-penjualan-obat-sirop-omzet-menurun-drastis
Kemenkes mencatat, dari tambahan 18 kasus sejak 24 Oktober, hanya 3 kasus yang tergolong baru, dan 15 lainnya adalah kasus yang baru dilaporkan, meski terjadi pada akhir September.
Kementerian Kesehatan meyakini, cemaran senyawa pelarut obat yang berbahaya, jadi biang kerok kerusakan ginjal para pasien.
Hasil penelusuran Badan POM, maraknya kasus gangguan ginjal akut pada anak ini, semakin kuat berkaitan dengan bahan baku yang digunakan oleh produsen obat.
Diduga, ada produsen obat nakal, mengganti pemasok bahan kimia, yang bukan berstandar sertifikasi farmasi, tanpa sepengetahuan Badan POM.
Namun, agar kasus serupa tak terulang, Badan POM juga diminta untuk memperketat pengawasan terhadap industri farmasi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342619/bpom-duga-produsen-obat-nakal-ganti-pemasok-bahan-kimia-yang-tak-berstandar-sertifikasi-farmasi