Korupsi 2 Milyar Dana Rutin DPRD 2 ASN Jeneponto Ditahan

2022-10-28 1

JENEPONTO, KOMPAS.TV - Dua pegawai negeri sipil DPRD jenepontodi tetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Jeneponto atas dugaan tindak pidana korupsi dana rutin DPRD Jeneponto tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai dua milyar.

Kedua tersangka yang ditahan yakni mantan sekretaris DPRD kabupaten Jeneponto inisial MA dan pejabat pembuat komitmen berinisial MF.

Dua pegawai negeri sipil ini hanya bisa tertunduk malu saat keluar dari kantor kejaksaan negeri Jeneponto menggunakan rompi tersangka korupsi dan dibawa ke rutan kelas iib

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana operasional rutin DPRD Jeneponto tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara mencapai 2 milyar rupiah.

Kasubsi penyidikan bidang pidana khusus kejari Jeneponto Alan Bastian mengatakan dua ASN ini di tetapkan sebagai tersangka

Setelah penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan atas tersangka sebelumnya.

Yakni mantan bendahara DPRD Jeneponto bernama Freman yang juga sudah di tetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana operasional rutin DPRD Jeneponto tahun anggaran 2020dengan total anggaran sebesar rp 17 milyar.

Penyidikan terus mengumpulkan bukti-bukti barudan tidak menutup kemungkinan ada tersangka barukedua tersangka disangkakan pasal 2 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup.



#korupsi
#danarutinDPRD
#kejari

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342571/korupsi-2-milyar-dana-rutin-dprd-2-asn-jeneponto-ditahan