Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang perusahaan farmasi melakukan produksi dan/atau registrasi obat sirop memakai pelarut empat jenis senyawa tertentu. Keempat pelarut itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserol.
Larangan ini merespon temuan kasus gagal ginjal akut di Indonesia yang diduga akibat keracunan etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirop. Senyawa ini tidak berwarna dan rasanya manis, mirip pelarut obat, tapi sangat mematikan ketika masuk ke dalam tubuh manusia.
Kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak, naik sejak Agustus lalu. Per 26 Oktober 2022, jumlahnya mencapai 269 pasien dengan 157 anak meninggal.