KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani berteriak histeris saat akan ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Sebelumnya polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani ke kejaksaan setelah berkasnya lengkap atau P-21.
Dua hal yang jadi dasar penahanan, yakni ancaman pidana di atas lima tahun serta alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Pengacara Nikita mengaku kecewa dengan keputusan penahanan kliennya.
Tetapi mereka tetap menghargai kewenangan jaksa.
Kasus yang menjerat selebritas Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha Dito Mahendra yang juga suami dari penyanyi Nindy Ayunda.
Dito melaporkan Nikita atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam kasus ini, Nikita sempat ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta namun tidak ditahan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342237/teriakan-histeris-nikita-mirzani-saat-harus-ditahan-di-rutan-serang-karena-pencemaran-nama-baik