JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Program ROSI KompasTV, Hakim nonaktif Albertina Ho mengatakan kuasa hukum harus bisa membuktikan nota keberatan yang diajukannya di persidangan.
Menurutnya, ucapan "tolong bu" yang disampaikan oleh Yosua justru menunjukkan bahwa ia berada dalam posisi lemah atau di bawah. Maka, wajarkah jika hal ini disebut oleh pengacara Putri Candrawathi sebagai ancaman?
Sebelumnya dalam eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan Putri Candrawathi sempat diancam oleh Yosua.
"Tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai dua rumah Magelang. Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri sebelumnya dilepas secara paksa oleh Yosua sambil berkata, "Tolong Bu, tolong, Bu," kata Sarmauli.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI "Jualan Pelecehan Seksual ala Sambo Cs" di kanal Youtube KompasTV.
#ferdysambo #sidangferdysambo #putricandrawathi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342119/ada-perbedaan-kronologi-yosua-dalam-dakwaan-dan-eksepsi-sambo-mana-yang-benar-rosi