JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim nonaktif Albertina Ho mengatakan dalam pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana membutuhkan perencanaan, pertimbangan, dan waktu yang cukup untuk berpikir dalam menuntaskan aksinya. Hal ini berbeda dengan pasal 338 KUHP atau pembunuhan yang tidak direncanakan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa, "Terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya, lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua."
Jika pelecehan seksual disebut terjadi di Magelang, perencanaan pembunuhan dilakukan di Saguling, dan eksekusi pembunuhan terjadi di Duren Tiga, apakah ini juga disebut sebagai rangkaian peristiwa dalam skenario pembunuhan berencana?
Selengkapnya saksikan dalam ROSI Eps. "Jualan" Pelecehan Seksual ala Sambo Cs di kanal Youtube KompasTV.
#ferdysambo #sidangferdysambo #putricandrawathi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342113/apa-yang-membedakan-pembunuhan-dan-pembunuhan-berencana-rosi