JAKARTA, KOMPAS.TV - AKP Ari Cahya Nugraha alias Acay dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Acay merupakan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri saat itu dan merupakan tim CCTV kasus Km 50.
Jaksa meminta keterangan terkait peristiwa Ferdy Sambo menelepon kepada Acay saat peristiwa terjadi.
Acay mengatakan dia dihubungi sekitar pukul 17.30 WIB dan diminta ke rumah Ferdy Sambo, namun tidak tahu tujuannya apa.
"Ya, ditelepon Pak Sambo. Saat itu saya di kantor di Bareskrim. Beliau suruh saya datang kurang lebih 17.30, 'Cay, ke rumah saya sekarang'. Saya jawab siap jenderal, telepon ditutup beliau" kata Acay, pada Rabu (26/10).
Baca Juga Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Pembelaan yang Disampikan Lemah di https://www.kompas.tv/article/341991/hakim-tolak-eksepsi-ferdy-sambo-pakar-hukum-pembelaan-yang-disampikan-lemah
Namun, Acay justru menuju rumah Sambo di Kemang, menurut dia, tak ada aktivitas apa pun di rumah tersebut.
Acay mendapat informasi lewat sopir Ferdy Sambo, bahwa Sambo ada di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Sampainya di sana, terdakwa hanya di luar. Saya tak tahu aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS. Kurang lebih setelah saya di pagar, posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa. Beliau masih merokok sendirian, setelah rokok dimatikan baru saya berani mendekati beliau untuk melaporkan, 'Mohon izin Jenderal, Ari Cahya Jenderal, mohon perintah Jenderal'," ucapnya.
Video Editor: Rengga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341992/cerita-tim-cctv-km-50-akp-ari-cahya-ditelepon-ferdy-sambo-usai-yosua-tewas-mohon-perintah-jenderal