PEKALONGAN, KOMPAS.TV - TR Kepala Desa Pretek Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang ini tak berkutik, saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Batang. Tak hanya TR, HZ selaku Bendahara Desa juga turut digelandang petugas, untuk ditahan di lapas Rowobelang selama 20 hari kedepan.
Keduanya ditahan usai dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa, dari tahun anggaran 2018 hingga tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah oleh keduanya, untuk kepentingan pribadi.
Keduanya akan di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341931/diduga-korupsi-dana-desa-kades-dan-bendahara-di-tangkap