Tega! Pria Paruh Baya Berstatus PNS di Lebak Cabuli Anak Kandung!

2022-10-26 70

LEBAK, KOMPAS.TV - Seorang pria paruh baya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap oleh Kepolisian Polres Lebak setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lebak, Banten, dan segera dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya tersebut sejak masih berusia 16 tahun.

Kepolisian menjerat pelaku yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Pandeglang ini dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Identitas dan Kronologi Wanita Penerobos Istana Negara! di https://www.kompas.tv/article/341919/kabid-humas-polda-metro-jaya-ungkap-identitas-dan-kronologi-wanita-penerobos-istana-negara

___

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341920/tega-pria-paruh-baya-berstatus-pns-di-lebak-cabuli-anak-kandung