SORONG, KOMPAS.TV - Kasus pengadaan jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Negeri Sorong melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka SW yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, namun SW mangkir dari panggilan.
Dalam surat yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Sorong, menyebut SW tersangka dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Raja Ampat, untuk hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan pada 24 Oktober, namun tak dihadiri oleh SW.
Dari mangkirnya SW, kejaksaan memberikan waktu sejak panggilan pertama, dan jika nantinya dalam panggilan kedua SW kembali mangkir, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
Terkait kasus korupsi pengadaan jaringan listrik bertegangan rendah di Raja Ampat tahun anggaran 2010, Kejaksaan kembali memeriksa empat orang saksi. Diantaranya ketua panitia adendum, sekretaris adendum, bendahara dinas dan anggota panitia.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341883/satu-tersangka-dugaan-korupsi-jaringan-listrik-di-raja-ampat-mangkir-dari-panggilan-kejaksaan