Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Anak Dirantai

2022-10-26 125

TABANAN, KOMPAS TV - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terhadap kasus dua anak yang diikat dengan rantai oleh ibu kandung dan kekasih barunya, satreskrim Polres Tabanan menetapkan 2 orang tersangka yang terdiri dari ibu kandung 2 anak tersebut dan kekasihnya yang dianggap ikut serta membantu kejadian tersebut.

Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga akan terus mendalami motif dari perbuatan pelaku. Rencananya, polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap ibu korban dan akan menunggu hasil visum dari pemeriksaan dua anak korban.

Sementara ini, dua anak yang menjadi korban pengikatan dengan rantai oleh ibu kandungnya tersebut diamankan di rumah aman dan pihak kepolisian Polres Tabanan beserta Dinas Sosial Kabupaten Tabanan sudah berkordinasi dengan psikolog anak, untuk memberi bimbingan konseling guna menghilangkan rasa traumatik pada dua anak tersebut.

Dua tersangka yang bernama Dita Widyastuti sebagai ibu korban dan Made Sulendra sebagai kekasih ibu korban, juga sudah di amankan oleh Satreskrim Polres Tabanan, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.









#kasusanakdirantai #polrestabanan #tetapkantersangka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341823/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-anak-dirantai