JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu 26 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela untuk empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Usai mendengarkan eksepsi, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Putri Candrawathi.
Baca Juga Ini Momen Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Pakai Baju Putih TIba di Sidang Putusan Sela di https://www.kompas.tv/article/341779/ini-momen-sambo-dan-putri-candrawathi-kompak-pakai-baju-putih-tiba-di-sidang-putusan-sela
Majelis hakim menilai nota keberatan yang diajukan Putri tidak termasuk materi eksepsi.
Sebelumnya, hakim juga memutuskan menolak eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341787/inilah-alasan-hakim-tolak-seluruh-nota-keberatan-putri-candrawathi