Mantan Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

2022-10-26 2

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahidin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Jaksa Negeri Pekanbaru. Akhmad Mujahidin Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Tahun 2020 Dan Tahun 2021.

Mantan Rektor Uin Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahidin Mengenakan Rompi Tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Setelah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Tahun 2020 Dan Tahun 2021.

Akhmad Mujahidin Digiring Kedalam Mobil Tahanan Dan Dibawa Ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Tersangka Bungkam Saat Ditanya Oleh Awak Media.

Menurut Kepala Seksi Pidanan Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Tahun 2020 2021. Akhmad Mujahidin Turut Serta Dalam Proses Pengadaan Dan Penentuan Kegiatan Layanan Internet Di Uin Suska Riau Yang Notabenya Pada Tahun Tersebut Tidak Ada Proses Belajar Mengajar Menggunakan Internet Karena Covid 19.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341785/mantan-rektor-uin-suska-riau-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi