JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu 26 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela untuk empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga Siap Ikuti Sidang Putusan Sela, Putri Candrawathi Masuki Ruangan dengan Pakaian Serba Putih! di https://www.kompas.tv/article/341771/siap-ikuti-sidang-putusan-sela-putri-candrawathi-masuki-ruangan-dengan-pakaian-serba-putih
Usai mendengarkan eksepsi, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Putri Candrawathi.
Sebelumnya, hakim juga memutuskan menolak eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341775/bernasib-sama-dengan-ferdy-sambo-hakim-tolak-eksepsi-putri-candrawathi