KOMPAS.TV - Setelah mendengar eksepsi dan keterangan dari jaksa penuntut hukum, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo tetap ditahan.
Selain itu, proses peradilan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo terus berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela untuk empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hakim akan memutuskan apakah menerima pokok perkara dan melanjutkan sidang atau menerima eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa.
Baca Juga Melihat Jalannya Persidangan, Pengamat: Sebenarnya Tinggal Lihat, Sambo atau Eliezer yang Konsisten di https://www.kompas.tv/article/341737/melihat-jalannya-persidangan-pengamat-sebenarnya-tinggal-lihat-sambo-atau-eliezer-yang-konsisten
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341755/eksepsi-ferdy-sambo-ditolak-seluruhnya-oleh-hakim-sidang-terus-berlanjut