CIANJUR,KOMPAS.TV - Menindaklanjuti surat edaran kementerian kesehatan dan badan pengawas obat dan makanan R-I, Dinas Kesehatan kabupaten Cianjur, Sat Pol PP, dan Ikatan Apoteker Indonesia, melakukan sidak ke sejumlah apotek di kabupaten Cianjur. Kedatangan tim gabungan ini guna memastikan seluruh apotek dan swalayan tidak menjual obat dalam bentuk sirup secara bebas maupun bebas terbatas, untuk sementara waktu.
Bahkan sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan dan Badan Pom, lima merek obat jenis sirup dinyatakan ditarik dari peredaran setelah diketahui mengandung cemaran etilon glikol melebihi ambang batas aman. Dari pantauan tim gabungan, seluruh apotek sudah tidak memajang ataupun menjual obat jenis sirup untuk merek apapun. Bahkan lima merek obat jenis sirup yang masuk dalam daftar sudah dipisahkan oleh pihak apotek untuk diretur ke pihak distributor.
Pengawasan penjualan dan peredaran obat jenis sirup ini akan terus dilakukan tim gabungan termasuk menempel surat himbauan di seluruh apotek, toko obat, dan swalayan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341526/awasi-penjualan-obat-sirup-dinkes-sidak-sejumlah-apotek-di-cianjur