Penjelasan tentang Mengapa Pengacara Membela Pihak yang Salah

2022-10-25 3

KOMPAS.TV- Mengapa pengacara membela orang yang salah?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum.

Selain itu, pengacara juga dilarang membedakan perlakuan kepada klien berdasarkan:

Jenis kelamin Agama Politik Keturunan Ras atau latar belakang budayaNamun pengacara bisa menolak memberi jasa, jika tidak sesuai dengan keahlian atau bertentangan dengan hati nurani, seperti yang termaktub dalam Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat.

Mengenai membela orang yang salah, hukum acara pidana menganut asas praduga tak bersalah.

Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence tertuang dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Yang berbunyi: "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Pengacara yang membela tersangka atau terdakwa "bersalah" bukan bertujuan membebaskan dari semua tuntutan.

Melainkan, untuk menjadi pendamping dan penasihat dalam menghadapi proses pengadilan. Selain itu, juga melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa, agar tidak dilanggar.

Baca Juga Mengenal Peruke, Rambut Palsu yang Dipakai Hakim atau Jaksa di Pengadilan Inggris di https://www.kompas.tv/article/331581/mengenal-peruke-rambut-palsu-yang-dipakai-hakim-atau-jaksa-di-pengadilan-inggris

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341465/penjelasan-tentang-mengapa-pengacara-membela-pihak-yang-salah