POLISI DILARANG TILANG MANUAL, PELANGGAR DITEGUR LALU DILEPAS

2022-10-25 84

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan cara Polisi Lalu Lintas menindak pelanggar usai dia menginstruksikan dilarang melakukan tilang manual.

Listyo bilang penindakan berupa edukasi, setelah itu pelanggar dilepaskan.
"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit disitat dari situs NTMC Polri, Senin (24/10).

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

Free Traffic Exchange