BANDUNG.KOMPAS.TV, - Kasus gugatan mantan kekasih terus berjalan setelah Nita Kristiawaty Praperdilan nya ditolak majelis hakim PN Bandung, kamis siang. Kedua mantan kekasih Victor Agustinus Tambunan dan Nita Kristiawaty datangi Polda Jabar untuk dilakukan konfrontir.
Selepas konfrontir terungkap Viktor menggugat Nita bukan permasalahan asmara yang kandas, namun adanya penipuan terkait kerjasama pangkalan Gas 3KG di Bogor yang nyatanya fiktif.
Viktor mengungkapkan dirinya ditawarkan kerjasama dengan anaknya Nita Ginanjar dan berinvestasi 130 juta rupiah dengan keuntungan 5 persen. Bulan pertama Viktor mendapatkan keuntungan dari investasinya namun dibulan selanjutnya Viktor tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Sementara itu kuasa hukum Viktor Galumbang Hutapea menjelaskan pokok perkara yang dilaporkan merupakan tindakan penipuan kerjasama pangkalan gas sebesar 130 juta rupiah hal itu sesuai dengan bukti kerjasama dan kwitansi yang diberikan oleh Nita dan Ginanjar.
Sementara kerugian yang mencapai 1,2 miliar merupakan utang piutang yang semula berawal dari investasi kosan.
Sementara itu tersangka Nita Kristiawaty menjelaskan setelah dikonfrontir dirinya dapat menjelaskan semuanya kepada penyidik termasuk pembayaran utang piutang yang sudah dibayar secara dicicil.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah ini: IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/ Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw... Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340938/kasus-dugaan-investasi-pangkalan-gas-dan-bisnis-kost