GROBOGAN, KOMPAS.TV - Notaris berinisial PC ditahan Kejaksaan Negeri Purwodadi karena terlibat dalam kasus mark up pengadaan tanah milik Bulog seluas 6 hektar di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai notaris yang ditunjuk oleh Bulog untuk pengadaan tanah tersebut.
Baca Juga Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi pada Sidang Bharada E, Rohani Simanjuntak: Kami Ada Bukti-buktinya di https://www.kompas.tv/article/340856/keluarga-brigadir-j-siap-bersaksi-pada-sidang-bharada-e-rohani-simanjuntak-kami-ada-bukti-buktinya
Bekerja sama dengan tersangka lain Kusdiono, tersangka PC memperkaya diri dengan menggelembungkan harga tanah yang seharusnya Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar.
2 tersangka telah ditahan dalam kasus ini, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340867/cari-kesempatan-dalam-kesempitan-seorang-notaris-korupsi-pengadaan-tanah-6-hektar-milik-bulog