Polres Bogor Sidak Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol yang Dilarang BPOM di Sejumlah Apotek

2022-10-21 13

BOGOR, KOMPAS.TV - Polres Bogor melakukan sidak ke beberapa apotek untuk memastikan tidak ada lagi penjualan obat sirup yang dilarang BPOM di kawasan Cibinong,Bogor, Jumat (21/10/2022).

Serta memberikan sosialisasi kepada para konsumen terkait bahaya dari mengkonsumsi obat tersebut.

Terkait adanya larangan dari bpom terhadap beberapa obat sirup pada anak yang mengandung Etilen Glikol (EG).

"Alhamdulillah dari beberapa took obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan di Kabupaten Bogor sudah terpampang pengumumannya," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga Gagal Ginjal Akut Capai 241 Kasus, Menkes: Belum Masuk Status KLB di https://www.kompas.tv/article/340439/gagal-ginjal-akut-capai-241-kasus-menkes-belum-masuk-status-klb

Dalam sidak kali ini, petugas tidak menemukan adanya obat sirup yang dilarang dijual.

Sebagian besar para penjual sudah menarik produk tersebut dan ditempat mereka berjualan.

Para penjual pun sudah menempelkan pengumuman larangan obat sirup oleh BPOM.

Selain sidak, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan kepada para konsumen terkait bahaya mengkonsumsi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol pada anak-anak yang menyebabkan gagal ginjal akut

Video Editor: Rengga

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340445/polres-bogor-sidak-obat-sirup-tercemar-etilen-glikol-yang-dilarang-bpom-di-sejumlah-apotek

Free Traffic Exchange