GORONTALO, KOMPAS TV - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menemukan adanya potensi pelanggaran administrasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Gorontalo.
Hal ini diungkapkan Yeka saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor Ombudsman Perwakilan Gorontalo Jumat Pagi (21/10/22).
Penyaluran Pupuk Bersubsidi berpotensi melanggar administrasi ditemukan di Kecamatan Telaga, Kecamatan Limboto dan Batudaa.
Menurut Yeka, dari 140 ribu petani di Gorontalo 600 data petani bermasalah karena pemerintah daerah masih menggunakan data tahun 2019 dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Juga Gugatan Ahli Waris Lasimpala Atas Lahan di Lokasi PLTU Tanjung Karang Ditolak Hakim PN Limboto di https://www.kompas.tv/article/340348/gugatan-ahli-waris-lasimpala-atas-lahan-di-lokasi-pltu-tanjung-karang-ditolak-hakim-pn-limboto
Untuk mencegah potensi masalah, Yekapun menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menggunakan alternatif lain selain kartu tani dalam penyaluran bersubsidi tahun 2023 mendatang.
#ombudsman
#pupukbersubsidi
#bermasalah
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340401/ombudsman-ri-temukan-penyaluran-pupuk-bersubsidi-di-gorontalo-bermasalah