JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi dan Tetap Tahan Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

2022-10-21 34

KOMPAS.TV - Sejak Senin (17/10) kemarin, jaksa dan pengacara terdakwa pembunuhan Yosua bekerja keras meyakinkan hakim soal kebenaran yang terjadi.

Bahkan, sebelum menanggapi nota keberatan Putri Candrawathi jaksa berterima kasih atas semangat, kesungguhan, dan kegigihan kuasa hukum Putri Candrawathi dalam mencari kebenaran perkara pembunuhan Brigadir J.

Perang opini jaksa dan pengacara mengemuka seperti dalam menjabarkan kronologi peristiwa pembunuhan Yosua.

Jaksa menyebut, terdakwa dengan tenang merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Baca Juga Kontroversi Ekspresi Putri Candrawathi di Sidang, Seka Air Mata & Bercanda dengan Penasihat Hukum di https://www.kompas.tv/article/340274/kontroversi-ekspresi-putri-candrawathi-di-sidang-seka-air-mata-bercanda-dengan-penasihat-hukum

Mulai dari peristiwa di Magelang hingga eksekusi di rumah dinas Duren Tiga.

Tak cuma sekali, frasa "dengan tenang" diucapkan jaksa beberapa kali untuk memperkuat dakwaan bahwa pembunuhan terhadap Yosua dilakukan dengan perencanaan.

Sebaliknya, pengacara Sambo justru menekankan bahwa Sambo mendasari perbuatannya lantaran emosi setelah mengetahui istrinya dilecehkan.

Perang jaksa dan pengacara juga mengemuka soal ada tidaknya pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Yosua.

Jaksa tidak mengungkapkan adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Namun sebaliknya, dalam nota keberatan Putri mengaku dilecehkan Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang.

Sejumlah perbuatan tak pantas dilakukan hingga akhirnya Kuat Maruf memergoki Yosua keluar dari kamar Putri dengan mengendap-endap.

Perang opini antara jaksa serta kuasa hukum Sambo juga menyoroti soal perintah penembakan yang dilakukan Sambo kepada Eliezer.

Pihak pengacara mengklaim Sambo hanya memerintahkan untuk menghajar Yosua dan bukan menembak.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa Eliezer menuruti perintah Sambo untuk menembak Yosua.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340295/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-dan-tetap-tahan-para-terdakwa-pembunuhan-brigadir-j