SEMARANG, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti instruksi Kemenkes yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor sr.01.05/iii/3461/2021 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, mulai hari Rabu 19 Oktober 2022, apotek di Kota Semarang mulai menurunkan dan berhenti menjual semua obat yang berbentuk cair atau syrup.
Penghentian ini akan dilakukan selama pelaksanaan investigasi resiko infeksi, menyusul kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak.
Salah satu apotek yang menghentikan penjualan obat maupun vitamin dalam bentuk cair atau sirup adalah apotek kimia farma yang berada di Jalan Pemuda, Kota Semarang. Awalnya pada bagian rak yang bertuliskan medicine dan vitamin dan mineral diisi jenis obat cair atau sirup, namun usai Kemenkes mengintruksikan surat edaran tersebut, petugas apotek (apoteker) langsung menurunkan sekitar 50 hingga 100 obat berjenis cair.
Sebagai gantinya petugas apotek (apoteker) memberikan pilihan obat dengan jenis lain seperti pil, tablet dan lainnya. Apoteker juga memberikan edukasi bagi warga yang membeli obat terkait kandungan di dalam obat cair yang saat ini masih dilakukan uji penelitian.
Sementara itu, menurut salah satu pengunjung, meskipun penghentian peredaran obat cair akan menyusahkan anak dan orang dewasa yang tidak terbiasa mengkonsumsi obat jenis lain. Di sisi lain dirinya juga was-was jika belum ada kejelasan terkait kandungan di dalam obat cair.
"Menyusahkan yang tidak biasa meminum obat kapsul. Karena ada orang-orang yang tidak bisa menelan obat yang sebesar itu. Obat cair memudahkan pasien untuk mengkonsumsinya. Tapi terkait efek sampingnya mungkin perlu disegerakan riset atau penelitiannya," ujar Lala, pengunjung apotek.
Meskipun saat ini Kota Semarang belum ditemukan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak, namun perlu dilakukan pencegahan. Orangtua yang memiliki anak terutama usia balita, untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
#obat #kemenkes #gangguanginjal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340279/terbaru-kemenkes-larang-apotek-jual-obat-sirup