PN JAKSEL, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Kuat Maruf Kamis (20/10/2022) kemarin, mengungkap kronologi keributan antara dirinya dan Brigadir Yosua Hutabarat saat berada di Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Pengacara Kuat menyebut kliennya sempat memergoki Yosua turun dari tangga lantai dua.
Saat diteriaki Kuat, Yosua langsung berlari ke arah dapur.
Kuat juga mengaku meminta Susi asisten rumah tangga, untuk mengecek keadaan Putri di kamar.
Saat mengejar Yosua, Kuat mengaku mengambil pisau dari dapur untuk berjaga-jaga karena Brigadir Yosua memiliki senjata api.
Pisau ini juga terus dibawa kuat hingga ke Jakarta.
Dalam eksepsinya, Kuat juga meminta hakim membatalkan dakwaan pada diriny karena dinilai tidak lengkap dan jelas.
Baca Juga Mantan Hakim: Yang Lakukan Pembunuhan Bisa Tidak Dipidana, Namun yang Perintahkan Pasti Dipidana! di https://www.kompas.tv/article/340201/mantan-hakim-yang-lakukan-pembunuhan-bisa-tidak-dipidana-namun-yang-perintahkan-pasti-dipidana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340204/kuat-ma-ruf-klaim-bawa-pisau-untuk-pertahanan-diri-jika-yosua-hutabarat-melawan-saat-ditembak