PN JAKSEL, KOMPAS.TV - Kronologi peristiwa pembunuhan Yosua terlihat jelas perbedaannya antara yang ditulis dalam dakwaan dan eksepsi.
Beberapa kali jaksa menyebutkan bahwa terdakwa dengan tenang merencanakan pembunuhan terhadap Yosua, mulai dari peristiwa di Magelang, hingga eksekusi di Rumah Dinas Duren Tiga.
Frasa "dengan tenang" diucapkan jaksa hingga beberapa kali, untuk memperkuat dakwaan bahwa pembunuhan terhadap Yosua dilakukan dengan perencanaan.
Sebaliknya, pengacara Sambo justru menekankan bahwa Sambo mendasari perbuatannya lantaran emosi, setelah mengetahui istrinya dilecehkan.
Jika pengacara Sambo mampu menyakinkan majelis hakim bahwa tindakan Sambo berdasarkan pada emosi semata, maka tuntutan terhadap Sambo akan turun menjadi pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
Sangkaan primer pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal 338 KUHP, mengenai menghilangkan nyawa orang lain yang artinya hukumannya lebih ringan.
Bahkan bila Sambo dijerat pasal berlapis pun, hukumannya akan kurang dari 20 tahun.
Baca Juga Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo di Kasus Brigadir Yosua di https://www.kompas.tv/article/340180/jaksa-penuntut-umum-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-ferdy-sambo-di-kasus-brigadir-yosua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340191/perbedaan-kronologi-penembakan-brigadir-yosua-hutabarat-dalam-dakwaan-dan-eksepsi-ferdy-sambo